Minggu, 29 Juli 2012

Syarat Dan Lisensi Usaha di Dubai

Syarat dan Lisensi untuk membuka perusahaan di Dubai UAE bukan hal yang mudah dan perlu memenuhi beberapa persyaratan ketat yag harus dipenuhi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Virgin Gold membuka kantor VG Premier di Dubai sebagai pusat bisnis Trading Centre dan sebagai Media Kepercayaan pemegang saham Premier.
Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara membuka bisnis, persyaratan dan aturan yang harus di penuhi di Dubai UAE:


vgmc dubai
Kegiatan ekonomi di PEA dijalankan oleh masing-masing emirat,  peraturan dan kebijakan yang diterapkan pun terkadang berbeda, namun harus tetap berada dalam koridor kebijakan ekonomi pemerintah Federal PEA. Pemerintah emirat Dubai berupaya menciptakan kondisi yang sangat kondusif bagi dunia usaha khususnya investor asing, sehingga Dubai menjadi wilayah yang paling liberal dan atraktif di kawasan dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha. Dalam membuka usaha di Dubai, perusahaan asing umumnya melakukan penelitian pasar terlebih dahulu dengan mendirikan sebuah unit usaha kecil untuk mengetahui respon pasar, menciptakan relasi dan menjalin hubungan dengan pihak pihak terkait.
Pengusaha di kawasan lebih suka mempunyai hubungan bisnis dengan pihak  yang mereka kenal dengan baik, dan pendekatan pribadi adalah unsur yang sangat penting dalam melakukan bisnis di dunia Arab. Pola perdagangan Dubai sebagai hub di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara sangat dinamis, oleh karena itu diperlukan market intelligence dan informasi yang akurat sebelum membuka usaha di Dubai.
Lisensi usaha
Persyaratan utama untuk semua jenis kegiatan bisnis di Dubai adalah lisensi usaha yang terdiri dari :
- Commercial licenses, untuk semua jenis kegiatan perdagangan
- Professional licenses, untuk kegiatan profesi, jasa, tenaga ahli dan artis
- Industrial licenses, untuk kegiatan industri dan manufaktur
Semua lisensi ini diterbitkan oleh Dubai Economic Department. Lisensi untuk beberapa jenis usaha memerlukan persetujuan dari kementerian terkait, misalnya usaha perbankan dan asuransi yang memerlukan izin dari Central Bank of the UAE dan Ministry of Economy and Commerce, sektor manufaktur harus mendapat persetujuan dari Ministry of Finance and Industry serta industri farmasi harus ada izin dari Ministry of Health. Untuk sektor usaha pertambangan memerlukan proses perizinan yang lebih panjang. Semua kegiatan perdagangan dan industri di Dubai harus didaftarkan pada KADIN Dubai.
Syarat kepemilikan
Semua perusahaan asing yang membuka cabang di Dubai harus terdiri dari kepemilikan penduduk lokal sebesar 51%, kecuali : bagi sektor usaha yang diperbolehkan bagi investor asing untuk mendapatkan kepemilikan 100%; investor yang membuka perusahaan di Jebel Ali Free zone; jenis usaha yang diberikan kepemilikan 100% untuk negara-negara GCC; perlakuan khusus yang berikan kepada cabang perusahaan asing yang besar; jenis usaha profesi dan artis.
Struktur badan usaha
Kegiatan badan usaha di Dubai dan seluruh emirat PEA diatur dalam Federal Law No.8 tahun 1984 dan Federal Law No. 13 of 1988 tentang Commercial Companies Law. Berdasarkan peraturan ini, kepemilikan pihak lokal tidak kurang dari 51% untuk semua jenis kegiatan komersial dan kegiatan bisnis di Dubai harus berada dalam tujuh jenis perusahaan yaitu :
- General partnership company
- Partnership-en-commendam
- Joint venture company
- Public shareholding company
- Private shareholding company
- Limited Liability company
- Share partnership company
Partnership :
Partnership company hanya untuk warga negara PEA
Joint venture company :
adalah kerjasama antara pihak asing dan lokal berdasarkan sebuah kontrak dalam sebuah kegiatan bisnis. Tingkat kepemilikan pihak lokal minimal 51%  namun pembagian keuntungan diatur dalam mekanisme tersendiri berdasarkan persetujuan kedua pihak. Pihak asing dapat berhubungan dengan pihak ketiga atas nama partner lokal. Jenis usaha ini banyak digunakan oleh perusahaan asing di Dubai.
Public and Private Shareholding Company  :
perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan asuransi harus dibentuk sebagai public shareholding company. Bank asing, asuransi dan lembaga keuangan asing dapat membuka cabang dan kantor perwakilan di Dubai. Pembentukan shareholding company untuk publik harus memiliki modal minmal 10 juta AE Dirham (US$ 2,7 juta) public company dan 2 juta AE Dirham (US$ 545.000,-) untuk private shareholding company. Pimpinan dan mayoritas anggota direksi harus terdiri dari dari warga negara setempat.
Limited Liability Company (LLC) :
jenis perusahaan ini dapat dibentuk oleh minimal dua orang dan maksimal 50 orang yang mempunyai liabilitas terbatas sesuai dengan jumlah saham mereka dalam modal perusahaan. Di Dubai, modal minimal untuk jenis perusahaan ini adalah sebesar 300.000 AE Dirham (US$ 82.000) dalam bentuk tunai atau barang (kind). Kepemilikan saham asing dalam LLC tidak boleh lebih dari 49%. Manajemen perusahaan dapat dijalankan oleh investor asing, pengusaha lokal atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Prosedur pendirian LLC :  daftarkan nama perusahaan untuk mendapat persetujuan pada Department of Economic Development (DED); susun Memorandum of Association dari perusahaan anda dan daftar di notaris public pengadilan negeri Dubai; dapatkan persetujuan dari DED dan ajukan aplikasi untuk mendapatkan Commercial Register. Bila persetujuan DED didapatkan, maka Commercial Register diperoleh dan profil perusahaan pelamar akan dimasukkan dalam buletin Kementerian Ekonomi dan Perdagangan. Lisensi akan diterbitkan oleh DED dan setelah perusahaan pelamar harus mendaftarkan diri pada KADIN Dubai.
Cabang atau perwakilan perusahaan komersial asing :
UU Commercial Company membolehkan pendirian kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing di Dubai dengan tingkat kepemilikan 100%, namun harus ada agen lokal dengan kepemilikan warga setempat 100%. Agen lokal ini tidak terlibat dalam operasi perusahaan, namun hanya membantu pengurusan visa, pengurusan kartu tenaga kerja dll. Agen lokal menerima pembayaran dalam bentuk lump sum atau ditetapkan persentasenya dari perolehan laba perusahaan.
Prosedur pendirian kantor cabang asing di Dubai adalah : ajukan permohonan untuk mendapatkan lisensi pada Kementerian Ekonomi dan Perdagangan dengan lampiran copy persetujuan kerjasama dengan pihak lokal. Dalam lisensi yang diterbitkan oleh Kementerian Ekonomi dan Perdagangan tercantum jenis kegiatan yang diperbolehkan bagi perusahaan pelamar. Perusahaan pelamar juga harus melakukan pendaftaran pada Department of Economic Commercial Register untuk mendapatkan lisensi usaha; setelah itu lakukan pendaftaran pada  Foreign Companies Register Ministry of Economy and Commerce dan terakhir pandaftaran pada KADIN Dubai.

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Commentarnya ya...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites