Syarat dan Lisensi untuk membuka perusahaan di Dubai UAE bukan hal yang mudah dan perlu memenuhi beberapa persyaratan ketat yag harus dipenuhi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Virgin Gold membuka kantor VG Premier di Dubai sebagai pusat bisnis Trading Centre dan sebagai Media Kepercayaan pemegang saham Premier.
Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara membuka bisnis, persyaratan dan aturan yang harus di penuhi di Dubai UAE:
Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara membuka bisnis, persyaratan dan aturan yang harus di penuhi di Dubai UAE:
Kegiatan ekonomi di PEA dijalankan
oleh masing-masing emirat, peraturan dan kebijakan yang diterapkan pun
terkadang berbeda, namun harus tetap berada dalam koridor kebijakan
ekonomi pemerintah Federal PEA. Pemerintah emirat Dubai berupaya
menciptakan kondisi yang sangat kondusif bagi dunia usaha khususnya
investor asing, sehingga Dubai menjadi wilayah yang paling liberal dan
atraktif di kawasan dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha. Dalam
membuka usaha di Dubai, perusahaan asing umumnya melakukan penelitian
pasar terlebih dahulu dengan mendirikan sebuah unit usaha kecil untuk
mengetahui respon pasar, menciptakan relasi dan menjalin hubungan dengan
pihak pihak terkait.
Pengusaha di kawasan lebih suka
mempunyai hubungan bisnis dengan pihak yang mereka kenal dengan baik,
dan pendekatan pribadi adalah unsur yang sangat penting dalam melakukan
bisnis di dunia Arab. Pola perdagangan Dubai sebagai hub di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara sangat dinamis, oleh karena itu diperlukan market intelligence dan informasi yang akurat sebelum membuka usaha di Dubai.
Lisensi usaha
Persyaratan utama untuk semua jenis kegiatan bisnis di Dubai adalah lisensi usaha yang terdiri dari :
- Commercial licenses, untuk semua jenis kegiatan perdagangan
- Professional licenses, untuk kegiatan profesi, jasa, tenaga ahli dan artis
- Industrial licenses, untuk kegiatan industri dan manufaktur
Semua lisensi ini diterbitkan oleh Dubai Economic Department.
Lisensi untuk beberapa jenis usaha memerlukan persetujuan dari
kementerian terkait, misalnya usaha perbankan dan asuransi yang
memerlukan izin dari Central Bank of the UAE dan Ministry of Economy and
Commerce, sektor manufaktur harus mendapat persetujuan dari Ministry of
Finance and Industry serta industri farmasi harus ada izin dari
Ministry of Health. Untuk sektor usaha pertambangan memerlukan proses
perizinan yang lebih panjang. Semua kegiatan perdagangan dan industri di
Dubai harus didaftarkan pada KADIN Dubai.
Syarat kepemilikan
Semua perusahaan asing yang membuka
cabang di Dubai harus terdiri dari kepemilikan penduduk lokal sebesar
51%, kecuali : bagi sektor usaha yang diperbolehkan bagi investor asing
untuk mendapatkan kepemilikan 100%; investor yang membuka perusahaan di
Jebel Ali Free zone; jenis usaha yang diberikan kepemilikan 100% untuk
negara-negara GCC; perlakuan khusus yang berikan kepada cabang
perusahaan asing yang besar; jenis usaha profesi dan artis.
Struktur badan usaha
Kegiatan badan usaha di Dubai dan
seluruh emirat PEA diatur dalam Federal Law No.8 tahun 1984 dan Federal
Law No. 13 of 1988 tentang Commercial Companies Law. Berdasarkan
peraturan ini, kepemilikan pihak lokal tidak kurang dari 51% untuk semua
jenis kegiatan komersial dan kegiatan bisnis di Dubai harus berada
dalam tujuh jenis perusahaan yaitu :
- General partnership company
- Partnership-en-commendam
- Joint venture company
- Public shareholding company
- Private shareholding company
- Limited Liability company
- Share partnership company
Partnership :
Partnership company hanya untuk warga negara PEA
Joint venture company :
adalah kerjasama antara pihak asing
dan lokal berdasarkan sebuah kontrak dalam sebuah kegiatan bisnis.
Tingkat kepemilikan pihak lokal minimal 51% namun pembagian keuntungan
diatur dalam mekanisme tersendiri berdasarkan persetujuan kedua pihak.
Pihak asing dapat berhubungan dengan pihak ketiga atas nama partner
lokal. Jenis usaha ini banyak digunakan oleh perusahaan asing di Dubai.
Public and Private Shareholding Company :
perusahaan yang bergerak dibidang
perbankan dan asuransi harus dibentuk sebagai public shareholding
company. Bank asing, asuransi dan lembaga keuangan asing dapat membuka
cabang dan kantor perwakilan di Dubai. Pembentukan shareholding company
untuk publik harus memiliki modal minmal 10 juta AE Dirham (US$ 2,7
juta) public company dan 2 juta AE Dirham (US$ 545.000,-) untuk private
shareholding company. Pimpinan dan mayoritas anggota direksi harus
terdiri dari dari warga negara setempat.
Limited Liability Company (LLC) :
jenis perusahaan ini dapat dibentuk
oleh minimal dua orang dan maksimal 50 orang yang mempunyai liabilitas
terbatas sesuai dengan jumlah saham mereka dalam modal perusahaan. Di
Dubai, modal minimal untuk jenis perusahaan ini adalah sebesar 300.000
AE Dirham (US$ 82.000) dalam bentuk tunai atau barang (kind).
Kepemilikan saham asing dalam LLC tidak boleh lebih dari 49%. Manajemen
perusahaan dapat dijalankan oleh investor asing, pengusaha lokal atau
pihak ketiga yang ditunjuk.
Prosedur pendirian LLC : daftarkan
nama perusahaan untuk mendapat persetujuan pada Department of Economic
Development (DED); susun Memorandum of Association dari perusahaan anda
dan daftar di notaris public pengadilan negeri Dubai; dapatkan
persetujuan dari DED dan ajukan aplikasi untuk mendapatkan Commercial
Register. Bila persetujuan DED didapatkan, maka Commercial Register
diperoleh dan profil perusahaan pelamar akan dimasukkan dalam buletin
Kementerian Ekonomi dan Perdagangan. Lisensi akan diterbitkan oleh DED
dan setelah perusahaan pelamar harus mendaftarkan diri pada KADIN Dubai.
Cabang atau perwakilan perusahaan komersial asing :
UU Commercial Company membolehkan
pendirian kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing di Dubai dengan
tingkat kepemilikan 100%, namun harus ada agen lokal dengan kepemilikan
warga setempat 100%. Agen lokal ini tidak terlibat dalam operasi
perusahaan, namun hanya membantu pengurusan visa, pengurusan kartu
tenaga kerja dll. Agen lokal menerima pembayaran dalam bentuk lump sum
atau ditetapkan persentasenya dari perolehan laba perusahaan.
Prosedur pendirian kantor cabang
asing di Dubai adalah : ajukan permohonan untuk mendapatkan lisensi pada
Kementerian Ekonomi dan Perdagangan dengan lampiran copy persetujuan
kerjasama dengan pihak lokal. Dalam lisensi yang diterbitkan oleh
Kementerian Ekonomi dan Perdagangan tercantum jenis kegiatan yang
diperbolehkan bagi perusahaan pelamar. Perusahaan pelamar juga harus
melakukan pendaftaran pada Department of Economic Commercial Register
untuk mendapatkan lisensi usaha; setelah itu lakukan pendaftaran pada
Foreign Companies Register Ministry of Economy and Commerce dan terakhir
pandaftaran pada KADIN Dubai.
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Commentarnya ya...